GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Definisi Class Action
PERMA No 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan , dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak , yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Unsur-Unsur Class Action
- a. gugatan secara perdata
- b. Wakil Kelompok (Class Representatif)
- UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- orang peroranagan
- Kelompok orang dengan pemberi kuasa
- Kelompok orang dengan tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok